ILLEGAL FISHING NO MORE





  Gambar 1. Poster Illegal Fishing

    Illegal Fishing No More merupakan slogan yang digunakan oleh Satuan Tugas (SATGAS) 155 Kementrian Kelautan dan Perikanan Periode Ibu Susi Pudjiastuti sebagai menteri kelautan dan perikanan era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
    Illegal Fishing ini sendiri merupakan kegiatan perikanan yang tidak sah, tidak sesuai aturan  berlaku yang ada pada suatu negara dan merupakan aktifitas yang tidak dilaporkan kepada isntitusi atau lembaga perikanan yang berwenang serta merupakan kegiatan yang melanggar hukum. Illegal Fishing berupa kegiatan:
  1. Kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yang menjadi  jurisdiksi suatu negara tanpa izin dari negara tersebut atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Bertentangan dengan Peraturan Nasional maupun Internasional
  3. Kegiatan yang dilakukan kapal mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota organisasi pengelolaan regional tetapi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut atau ketentuan hukum internasioanl yang berlaku.
 Contoh kegiatan Illegal Fishing yang kerap terjadi di Perairan Indonesia :
  1.  Penangkapan Ikan tanpa disertai Izin (SIUP, SIPI, dan SIKPI)
  2. Penggunaan Izin Palsu (perizinan kapal, registrasi, dan dokumen pengadaan)
  3. Menggunakan Alat tangkap yang dilarang atau merusak (Destructive Fishing)
  4. Menangkap Spesies Ikan yang dilindungi    
  5. Trasshipment hasil tangkapan dilaut dengan tidak mengaktifkan trasmitter
Penyebab Terjadinya Illegal Fishing:
  1. Meningkatnya Permintaan Dalam Negeri maupun Luar Negeri
  2.  Berkurangnya Stok SDI di negara lain
  3. Lemahnya Armada Perikanan Nasional
  4. Izin/Dokumen pendukung dikeluarkan lebih dari satu instansi
  5. Lemahnya tuntutan pengadilan
  6. Belum adanya Visi yang sama atar aparatur penegak hukum
  7. Lemahnya peraturan perundang-undangan     
Sumberdaya yang biasanya ditangkap dalam kegiatan Illegal Fishing :
  1. Udang
  2. Cumi-cumi
  3. Ikan Cakalang
  4. Ikan Tuna
  5. Ikan Tenggiri
Contoh Kasus:
Penangkapan Kapal yang melakukan kegiatan Illegal Fishing yang dilakukan ole KKP melaui kapal pengawas perikanan (KP) Hiu Macan 001, menangkap 5 kapal perikanan Indonesia (KII) eks Thailad yang diawaki oleh 61 orang awak kapal kewarganegaraan Thailand, di perairan laut Natuna, Kepulauan Riau tanggal 19 November 2014 diakibatkan melakukan kegiatan penangkapan ikan di luar daerah Fishing Ground yang diizinkan serta diawaki oleh warga negara asing.  

Comments