Gambar 1. Poster Illegal Fishing
Illegal Fishing No More merupakan slogan yang
digunakan oleh Satuan Tugas (SATGAS) 155 Kementrian Kelautan dan Perikanan
Periode Ibu Susi Pudjiastuti sebagai menteri kelautan dan perikanan era
pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Illegal Fishing ini sendiri merupakan
kegiatan perikanan yang tidak sah, tidak sesuai aturan berlaku yang ada
pada suatu negara dan merupakan aktifitas yang tidak dilaporkan kepada
isntitusi atau lembaga perikanan yang berwenang serta merupakan kegiatan yang
melanggar hukum. Illegal Fishing berupa kegiatan:
- Kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yang menjadi jurisdiksi suatu negara tanpa izin dari negara tersebut atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Bertentangan dengan Peraturan Nasional maupun Internasional
- Kegiatan yang dilakukan kapal mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota organisasi pengelolaan regional tetapi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut atau ketentuan hukum internasioanl yang berlaku.
Contoh kegiatan Illegal Fishing yang kerap terjadi di
Perairan Indonesia :
- Penangkapan Ikan tanpa disertai Izin (SIUP, SIPI, dan SIKPI)
- Penggunaan Izin Palsu (perizinan kapal, registrasi, dan dokumen pengadaan)
- Menggunakan Alat tangkap yang dilarang atau merusak (Destructive Fishing)
- Menangkap Spesies Ikan yang dilindungi
- Trasshipment hasil tangkapan dilaut dengan tidak mengaktifkan trasmitter
Penyebab Terjadinya Illegal Fishing:
- Meningkatnya Permintaan Dalam Negeri maupun Luar Negeri
- Berkurangnya Stok SDI di negara lain
- Lemahnya Armada Perikanan Nasional
- Izin/Dokumen pendukung dikeluarkan lebih dari satu instansi
- Lemahnya tuntutan pengadilan
- Belum adanya Visi yang sama atar aparatur penegak hukum
- Lemahnya peraturan perundang-undangan
Sumberdaya yang biasanya ditangkap dalam kegiatan Illegal
Fishing :
- Udang
- Cumi-cumi
- Ikan Cakalang
- Ikan Tuna
- Ikan Tenggiri
Contoh Kasus:
Penangkapan Kapal yang melakukan kegiatan Illegal Fishing yang
dilakukan ole KKP melaui kapal pengawas perikanan (KP) Hiu Macan 001, menangkap
5 kapal perikanan Indonesia (KII) eks Thailad yang diawaki oleh 61 orang awak
kapal kewarganegaraan Thailand, di perairan laut Natuna, Kepulauan Riau tanggal
19 November 2014 diakibatkan melakukan kegiatan penangkapan ikan di luar daerah
Fishing Ground yang diizinkan serta diawaki oleh warga negara asing.
Comments
Post a Comment